Akibat Hukum Terhadap Pemalsuan Akta Autentik Oleh Notaris/PPAT Dalam Jual Beli Tanah Studi Kasus Putusan Mahkmah Agung Nomor 933 K/Pid/2023

Authors

  • Indah Dwi Aftika Sari Universitas Andalas
  • Aria Zurnetti Universitas Andalas
  • Delfiyanti Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v4i2.275

Keywords:

Akibat Hukum, Pemalsuan Akta Autentik, Notaris/PPAT, Jual Beli Tanah, Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023

Abstract

Akta autentik merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga pembuatannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan oleh Notaris/PPAT secara jujur, cermat, dan bertanggung jawab. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan terjadinya pemalsuan akta autentik, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi para pihak. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yang akan dibahas, pertama Bagaimanakah akibat hukum terhadap pemalsuan akta autentik oleh Notaris/PPAT dalam jual beli tanah studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 933 K/Pid/2023?, Kedua Bagaimanakah pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam tindak pidana pemalsuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung nomor 933 K/Pid /2023? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan akta autentik oleh Notaris/PPAT tidak hanya menimbulkan pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengakibatkan konsekuensi hukum perdata, administratif, serta memengaruhi keabsahan dan kekuatan pembuktian akta autentik. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 933 K/Pid/2023, Notaris/PPAT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan sehingga dijatuhi pidana penjara. Putusan tersebut menegaskan bahwa Notaris/PPAT wajib menjalankan prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan profesionalitas dalam menjalankan jabatannya guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap akta autentik sebagaimana diatur pada pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Jabatan Notaris.

References

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan, Cetakan I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2001.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2019.

Annisa Indira Hondhe Hudsaha dan Kholis Roisah, “Akibat Hukum Akta Autentik yang Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan,” Notarius, Vol. 18, No. 4, 2025.

Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

Berti Nova Khalifa Bazar, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban PPAT”, Notarius, Vol. 14 No. 1, 2021.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Cetakan ke-12, Djambatan, Jakarta, 2008.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan ke Sembilan, Djambatan, Jakarta, 2003.

Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Cetakan Ke-IV, Terjemahan B. Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Debby Dwi Arlingga, “Keabsahan Akta Autentik yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Pemalsuan,” Lex Renaissance, Vol. 2, No. 2, 2019.

Diah Imania, Ngadino, dan Mujiono Hafidh Prasetyo, "Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris Secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya," Notarius, Vol. 13, No. 1, 2020.

Dody Radjasa Waluyo, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor) Edisi Oktober-Desember 2001.

Dwi Harnum, "Perbedaan Kewenangan dan Syarat Tata Cara Pengangkatan antara Notaris dan Notaris Pengganti," Jurnal Akta, Vol. 4, No. 4, 2017.

H. Salim, HS., Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

H.A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I, Jakarta, 1986.

Habib Adjie dan Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia , Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Habib Adjie, Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2009.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, Nusa & Nusa Media, Bandung, 2006.

Henny Saida Flora, "Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Pembuatan Akta," Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 2, 2012.

Herlin Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

HR. Otje Salman S dan Anton F Sutanto, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Husni Thamrin,Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Laksbang Pressindo, Yogyakarta ,2011.

I Gusti Bagus Yoga Prawira, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Tanah, Jurnal IUS, Vol IV, Nomor 1, 2016.

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, I Wayan Parsa, dan I Gusti Ketut Ariawan, “Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik,” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No. 1, 2018.

Irwan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.

Ismu Gunadi dkk, Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2011.

Josef Mario Monteeiro, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Deepublish, Yogyakarta, 2020.

Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung, 2011.

Junaedi dan Gunawan Djajaputra, "Tanggung Jawab PPAT Sementara dan Akibat Hukum Akta Jual Beli yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan," Jurnal Suara Hukum, Vol. 4, No. 1, 2022.

Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris: Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Madju, Bandung, 1994.

M. Syamsudin, Mahir Meneliti Permasalahan Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2021.

M.Afit Syahputra, R.Ismala Dewi, “Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Tidak Mengikutsertakan Seluruh Ahli Waris Sebagai Para Pihak”, Jurnal Ilmiah Mandala Education, Vol.8 No.3, 2022.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Mayrsha Ayu Khairina, “Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris”, Officium Notarium, 2021.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta , 2008.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Mohammad Hafid Arkan, “Peran Notaris dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam”, Lex Renaissanceh, 2020.

R. Soesanto, Tugas Kewajiban dan Hak-hak Notaris Wakil Notaris, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.

Ratih Mega Puspa Sari, Sidik Purnama, Gunarto, , “Peranan PPAT dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli”, Jurnal Akta, Vol. 5 No. 1, 2018.

Reva Vergano dan Sonyendah Retnaningsih, “Ruang Lingkup Tanggung Jawab Notaris terhadap Keterangan Palsu yang Termuat pada Akta Autentik,” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 4, 2022.

Ridwan Khairandy, Perjanjian Jual Beli, FH UII Press, Yogyakarta, 2016.

Rika Rika, Ichsan Anwary, dan Rahmida Erliyani, “Kecermatan Notaris dalam Pembuatan Akta dan Akibat Hukumnya,” Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 2, No. 2, 2017.

Salim HS, Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2019.

Salsabilla Dzulqarnain dan Mujiono Hafidh Prasetyo, “Akibat Hukum Terhadap Akta Autentik Apabila Klien Menggunakan Identitas Palsu,” Notarius, Vol. 17, No. 2, 2024.

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Soerjono Soekanto, Metode Penelitian Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta, 1981.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Universitas Indonesia IV-Press, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-press, Jakarta, 2007.

Sudarto, Hukum Perdata I, Yayasan Sudarto, Semarang, 2018.

Tan Thong Kie, Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Buku I, Cetakan 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, RajaGrafindo Persada, Depok, 2021.

Urip Santoso, “Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta, Kencana Jakarta, 2017.

Yapferonica dan Benny Djaja, “Liability of a Notary for Factual Errors in Authentic Deeds,” Academia Open, Vol. 11, No. 1, 2026.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Downloads

Published

04-10-2026

How to Cite

Sari, I. D. A., Zurnetti, A., & Delfiyanti. (2026). Akibat Hukum Terhadap Pemalsuan Akta Autentik Oleh Notaris/PPAT Dalam Jual Beli Tanah Studi Kasus Putusan Mahkmah Agung Nomor 933 K/Pid/2023 . Jurnal Legalitas, 4(2), 144–154. https://doi.org/10.58819/jle.v4i2.275

Issue

Section

Artikel