Menyoal Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Demokrasi

Authors

  • Husni Tamrin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v1i1.61

Keywords:

Polri, Negara Demokrasi

Abstract

Salah satu kehendak rakyat yang harus dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah terlindunginya seluruh rakyat, terciptanya keamanan dan ketertiban. Untuk mewujudkan kehendak tersebut dibentuklah Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Akan tetapi saat ini, kedudukan Polri secara langsung dibawah Presiden sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang tersebut seolah-olah bertentangan dengan konsep negara Indonesia sebagai sebuah Negara Demokrasi. Masalah dalam tulisan ini adalah Bagaimanakah kedudukan Polisi dalam konteks Negara Demokrasi dan Apakah kedudukan Polri saat ini sudah sesuai dengan  konsep Negara Demokrasi. Tulisan ini menyimpulkan lahirnya UU Kepolisian tahun 2002 menjadi tonggak awal lahirnya Polri yang memiliki kedudukan langsung dibawah Presiden dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnyapun langsung kepada Presiden serta tidak lagi ada ketentuan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung maupun Kementerian dalam Negeri dalam pelaksanaan urusannya. UU Kepolisian ini mengatur bahwa seolah-olah hanya Presiden yang menjadi atasan Polri. Keadaan yang demikian ini tentunya menjadi sangat bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai sebuah Negara Demokrasi. Akan tetapi, walaupun sudah 20 Tahun menjadi Institusi yang mandiri dan memiliki kekuasaan serta kewenangan yang sangat besar Polri belum mampu untuk menjadi Institusi seperti apa yang dicita-citakan pada saat merumuskan UU Kepolisian. Bahkan akhir-akhir ini Polri menjadi institusi yang paling rendah mendapatkan kepercayaan masyarakat terutama berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan HAM, dan etika Sumber Daya Manusia (SDM) anggota Polri.

References

Achmd Ubaedillah, 2015, Pancasila, Demokrasi, & Pencegahan Korupsi, Jakarta: Kencana

Huda, Ni’matul, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Riview, Yogyakarta: UII Press. Hadjon, Philipus M. 1996, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia, Jakarta: Media Pratama.

Mahfud MD Sindir DPR Terkait Kasus Ferdy Sambo: Kok Pada Diam? (viva.co.id). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

13-02-2023

How to Cite

Tamrin, H. (2023). Menyoal Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Demokrasi. Jurnal Legalitas, 1(1), 87–94. https://doi.org/10.58819/jle.v1i1.61

Issue

Section

Artikel