Penerapan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kuhap Pada Putusan Pengadilan Nomor: 5/PID.B/2026/PN WNO)

Authors

  • Cica Ayu Pernanda Sari Universitas Andalas
  • Aria Zurnetti Universitas Andalas
  • Nilma Suryani Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v4i2.276

Keywords:

Restitusi, Anak Korban Pencabulan, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, UU LPSK, Putusan PN Wonosari

Abstract

Anak sebagai korban tindak pidana pencabulan mengalami dampak psikologis, fisik, dan sosial yang mendalam, sehingga memerlukan perlindungan hukum komprehensif termasuk pemulihan materiil melalui hak restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam transformasi pengaturan hak restitusi dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) serta membedah penerapan dan kendala eksekusi hak restitusi bagi anak korban pada Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder diperkuat data primer melalui wawancara mendalam dengan hakim dan penuntut umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak restitusi dalam rezim UU LPSK berfokus pada mekanisme permohonan yang bertumpu pada keaktifan korban, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merevolusi eksekusi melalui penuntutan ex-officio dan integrasi sistem sita eksekusi aset terpidana dalam tenggat 30 hari pasca-inkracht. Penerapan restitusi dalam Putusan PN Wonosari Nomor 5/Pid.B/2026/PN Wno telah mengabulkan hak restitusi anak korban sebesar Rp46.764.000,00. Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan mengalami kemacetan total (non-executable) akibat terpidana miskin absolut, taktik penyelubungan aset (nominee), ketiadaan sita jaminan sejak tahap penyidikan, serta regulatory vacuum Peraturan Pemerintah pelaksana Dana Pemulihan Korban (victim fund), sehingga pemulihan bagi anak korban belum terealisasi secara substantif.

References

Adji, I. S. (2025). Hukum Acara Pidana dalam Transisi Kodifikasi. Jakarta: Diadit Media.

Arief, B. N. (2023). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (2025). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press.

Hamzah, A. (2024). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) dalam KUHP Baru. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2025). Teori dan Praktik Hukum Acara Pidana Modern. Jakarta: Salemba Humanika.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2021). Memahami Restitusi: Hak Korban atas Ganti Kerugian. Jakarta: LPSK RI.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. (2022). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Perlindungan HAM. Jakarta: Kencana.

Muladi, & Arief, B. N. (2023). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2021). Kompensasi dan Restitusi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Alumni.

Rahardjo, S. (2022). Ilmu Hukum: Sintesis Pemikiran Progresif. Jakarta: Kompas.

Santoso, T. (2023). Hukum Pidana Materiil Indonesia Pasca-Kodifikasi UU No. 1 Tahun 2023. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2009). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2012). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Waluyo, B. (2014). Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.

Yulia, R. (2023). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Jakarta: Graha Ilmu.

Zurnetti, A. (2023). Hukum Penitensier Indonesia: Rekonstruksi Hak Korban dalam Sistem Pemidanaan. Padang: Andalas University Press.

Aldrin, R. T. P., Zurnetti, A., & Suryani, N. (2024). Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban sebagai saksi tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Agam. UNES Law Review, 6(4), 11479–11486.

Eddyono, S. W. (2025). Sita Jaminan Aset untuk Restitusi: Terobosan Hukum Acara Pidana Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(2), 189–205.

Gunarto, M. P. (2025). Kebijakan Formulasi Sanksi Tindak Pidana dan Pemulihan Korban dalam KUHAP Baru. Mimbar Hukum, 37(2), 191–205.

Harkrisnowo, H. (2024). Rekonstruksi Kultur Hukum Aparat Penegak Hukum Menuju Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 402–418.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 1–10.

Marasabessy, F. (2021). Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru. Jurnal Hukum dan Peradilan, 51(1), 43–55.

Negara, B. (2022). Kelemahan Eksekusi Restitusi Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 245–265.

Suharyono, H. (2025). Perspektif Keadilan Korektif dalam Pemberian Restitusi Korban Kejahatan. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(6), 201–210.

Sulistiani, L. (2022). Problematika Hak Restitusi Korban pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 12–25.

Wibowo, A., & Ali, M. (2022). Compensation and Restitution for Victims of Crime in Indonesia: Regulatory Flaws, Judicial Response, and Proposed Solution. Cogent Social Sciences, 8(1), 1–15.

Yulia, R. (2016). Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 28(1), 1–15.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor: 5/Pid.B/2026/PN Wno

Downloads

Published

13-09-2026

How to Cite

Sari, C. A. P., Zurnetti, A., & Suryani, N. (2026). Penerapan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kuhap Pada Putusan Pengadilan Nomor: 5/PID.B/2026/PN WNO). Jurnal Legalitas, 4(2), 133–143. https://doi.org/10.58819/jle.v4i2.276

Issue

Section

Artikel