Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi dan Batasan Hukum ITE

Authors

  • Velly Al Zahsy Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v3i2.172

Keywords:

Pencemaran Nama Baik, Media Sosial, Kebebasan Berekspresi

Abstract

Perkembangan media sosial telah mengubah lanskap komunikasi masyarakat modern, namun juga menimbulkan tantangan hukum baru terkait pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan implementasi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam konteks perlindungan kebebasan berekspresi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik dalam UU ITE masih menghadapi dilema antara perlindungan reputasi individu dan jaminan kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional. Implementasi penegakan hukum sering menimbulkan kontroversi karena interpretasi yang beragam terhadap unsur-unsur delik dan standar pembuktian yang tidak jelas. Penelitian ini menemukan bahwa diperlukan reformulasi pengaturan yang lebih proporsional dengan kriteria yang lebih spesifik untuk membedakan kritik yang dilindungi konstitusi dengan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya harmonisasi antara kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik di era digital.

References

Agus Rojak Samsudin dan Ali Aminulloh. “Fenomena Gentrifikasi Digital dan Implikasinya terhadap Kesenjangan Ekonomi di Indonesia: Kajian Yuridis dan Perspektif Hukum Islam.” IQTISHOD: Jurnal Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 1 (11 April 2025): 121–42. https://doi.org/10.69768/ji.v4i1.79.

Agustina, Enny, Misnah Irvita, Erman I Rahim, dan Mohamad Hidayat Muhtar. “Finding a New Direction for Indonesian Democracy: Analysis of Limitations of the President’s Powers in the Amendments to the Constitution,” t.t.

Akbar Bayhaqy, Rifqi, Helli Yuda, dan Virna Dewi. “STRATEGI PEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KASUS KEPEMILIKAN LAHAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN TOBOALI BANGKA SELATAN.” Jurnal Legalitas (JLE) 1, no. 01 (1 Februari 2023): 25–38. https://doi.org/10.58819/jurnallegalitas(jle).v1i01.46.

Antonio, Andreas, dan Ade Adhari. “Menilai Implementasi Undang Undang ITE dalam Menegakkan Kepastian Hukum Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 6, no. 4 (21 Juni 2024): 1079–87. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.979.

Badaru, Baharuddin. “Tinjauan Yuridis Terhadap Problematik Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 3 (2 Oktober 2023): 881–88. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.402.

Bucy, Pamela H. “Games and Stories: Game Theory and the Civil False Claims Act.” LAW REVIEW, t.t.

Dapu, Frits. “TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK PILIH MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA YANG BELUM 17 TAHUN TETAPI SUDAH MENIKAH 1 Oleh: Sherina Angel Waworuntu 2 Wempie J. Kumendong 3,” t.t.

Dicky Andika Rauf, Ahamd, dan Moh. Rivaldi Moha. “Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (18 Mei 2025): 601–21. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1104.

Hariansah, Syafri, M Ilham Wira Pratama, Muhamad Aziz Zulkifli, Rendra Tribuana, dan Muhamad Adystia Sunggara. “Analisis Kritis Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dalam Perspektif Hukum ekonomi Richard Posner” 02 (2024).

Iqta Doris Damahum dan Sri Priyati. “PEMENUHAN HAK REMISI BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN: (Studi di Lapas Klas 1 Surabaya).” Jurnal Magister Ilmu Hukum, 14 Juli 2024, 143–62. https://doi.org/10.55499/dekrit.v14n1.259.

Maeda, Ni Luh Fransisca Putri. “Pengaruh Politik Identitas dalam Sosial Media di Tengah Pelaksanaan Pemilu.” Kinesik 11, no. 3 (22 Desember 2024): 383–91. https://doi.org/10.22487/ejk.v11i3.1150.

Masna Nuros Safitri dan Eko Wahyudi. “PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS ULTIMUM REMEDIUM.” Esensi Hukum 4, no. 1 (26 Juli 2022): 12–23. https://doi.org/10.35586/esh.v4i1.106.

Nurhayati, Uci. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,” t.t.

Nyoman Gede Antaguna dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Pembatasan Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).” KERTHA WICAKSANA 17, no. 2 (5 Juli 2023): 138–46. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.138-146.

Piero, Yohanes Fernando Del. “TINJAUAN YURIDIS KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA INTERNET DALAM UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK,” 2016.

Rangkuty, Putri Ramadhani, dan Arsyad Rizky Pratama Siregar. “TRANSFORMASI DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM ERA DIGITAL: RELEVANSI UU ITE PASCA PERUBAHAN KEDUA” 14, no. 5 (2025).

Raskasih, Fadilah. “BATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HAM DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA MENURUT UU ITE,” t.t.

Sulastry, Indah. “Disusun Untuk Melengkapo Syarat-syarat Mencapai Gelar Sarjana Strata Satu (S1) dalam Bidang Ilmu Hukum (S.H.),” t.t.

Syafri Hariansah. “Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum.” KRTHA BHAYANGKARA 16, no. 1 (3 April 2022): 121–30. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1000.

Volokh, Eugene. “Freedom of Speech, Permissible Tailoring and Transcending Strict Scrutiny.” University of Pennsylvania Law Review 144, no. 6 (Juni 1996): 2417. https://doi.org/10.2307/3312673.

Downloads

Published

13-07-2025

How to Cite

Zahsy, V. A. (2025). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi dan Batasan Hukum ITE. Jurnal Legalitas, 3(2), 68–79. https://doi.org/10.58819/jle.v3i2.172

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.