Penerimaan Uang Titipan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh PPAT

Studi Tinjauan Kode Etik Terhadap Praktiknya di Kota Padang dan Kota Payakumbuh

Authors

  • Tarisa Mulia Universitas Andalas
  • Zainul Daulay Universitas Andalas
  • Nani Mulyati Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v4i2.274

Keywords:

BPHTB, Uang Titipan, PPAT, Kode Etik, Tanggung Jawab

Abstract

A Praktik penerimaan uang titipan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) telah menjadi kebiasaan dalam transaksi peralihan hak atas tanah di Sumatera Barat. Praktik tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi dan memberikan efisiensi bagi wajib pajak, meskipun tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Jabatan PPAT. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum serta pelanggaran kode etik apabila terjadi keterlambatan penyetoran, kesalahan pembayaran, atau penyalahgunaan dana titipan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pelaksanaan pembayaran BPHTB oleh PPAT di Sumatera Barat serta mengkaji praktik penerimaan uang titipan pembayaran BPHTB ditinjau dari aspek kode etik PPAT. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan PPAT, Badan Pendapatan Daerah, Majelis Pengawas Daerah, dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penerimaan uang titipan BPHTB masih banyak dilakukan atas dasar kepercayaan dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Namun, praktik tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab PPAT. Dari perspektif kode etik, penerimaan uang titipan tidak dilarang secara eksplisit, tetapi pelaksanaannya menuntut penerapan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi guna melindungi kepentingan para pihak serta menjaga kehormatan jabatan PPAT.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi Rajawali Pres, Depok, 2019

Ani Suryani Hamzah, dkk, Fungsi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak Milik atas Tanah Di Desa Tawali Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Jurnal Komplikasi Hukum, Vol.8 No.2, 2023.

Annisa Putri Ambarwati, dkk, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terkait Penggelapannya dalam Akta Jual Beli, Journal Of Innovative and Creativity, Vol. 5 No.3, 2022.

Arifah Nor Khorunnisa, “Analisis terhadap Penggelapan Dana Titipan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh PPAT dan Tanggung Jawabnya dalam Sudut Pandang Kode Etik Notaris”, Jurnal Locus, Vol. 3 No.4, 2024.

Arina Husnawati, dkk, “Penggelapan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Pembuat Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor 474pid.B2021pn.Bks)”, Rewang Rencang Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6 No.4, 2025.

Arsy Shakila Dewi, “Pengaruh Penggunaan Website Brisik.id terhadap Aktivitas Jurnalistik Kontributor”, Jurnal Komika, Vol. 17 No.2, 2021.

Arsiendly Aulia, Prinsip Kehati-hatian dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah sebagai Perwujudan kepastian Hukum, Recital Riview, Vol.4 No. 1, 2022

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke lima, Balai Pustaka, Jakarta, 2016.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2008.

Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta, 2011.

Diana Sari, Konsep Dasar Perpajakan, PT Refika Aditama, Bandung, 2012.

Edy suprianto, Hukum Pajak Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Erizal Gani, Komponen-komponen Karya Tulis Ilmiah, Pustaka Reka Cipta, Jawa Barat, 2013.

Eka susanti, Problematika Dalam Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Di Kota Padang, JCH (Jurnal Cendekia Hukum) Vol. 5 No. 2, 2020.

E Sumaryono, Etika Profesi Hukum: Norma-Norma bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.

Gunardi, “Kerangka Konsep dan Kerangka Teori dalam Penelitian Ilmu Hukum”, Era Hukum, No.1 Th. 13, 2005.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung

Huda dan Suhaini, "Otoritas Majelis Pembinaan dan Pengawasan Daerah terhadap Pelanggaran Etika PPAT," Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, Vol. 5, No. 2, 2024.

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Juhaya, Teori Hukum dan Aplikasinya, CV Pustaka Setia, Jawa Barat, 2014.

Jonaedi Efendi dan Prasetito Rijadi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi kedua, Kencana, Jakarta, 2016.

Kartika, “Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas Perbuatan Hukum” Jurnal Hukum SH, Vol. 8, no. 1, 2019.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kesit Bambang Prakosa, Pajak dan Retribusi Daerah, UII Press Yogyakarta, 2003.

Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Teori & Praktek, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.

Maharani, dkk, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dalam Menjalankan Profesinya, Notarius, vol. 14 no. 1, 2021.

Melissa Ariffin dan Tajung Herning Sitabuana, “Sistem Perpajakan di Indonesia”, SERINA IV UNTAR, 2022.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Nusa Tenggara Barat, 2020.

Muhammad Ridho Rifan, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap PPAT Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Karyawan PPAT”, Collegium Studiosum Journal, Vol. 6 No. 1, 2023.

Nabila Mazaya Putri dan Henny Marlyna, Kewajiban Bagi Notaris Dan PPAT Yang Merangkap Jabatan Untuk Memiliki Wilayah Kedudukan Dalam Satu Wilayah Kerja Yang Sama, PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 07 No. 02, 2021.

Nur Solikin, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, CV. Penerbit Qiara Media-Pasuruan, Jawa Timur, 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.

Peraturan Menteri agrarian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembina dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Jakarta 1987.

Rahmadi, Pengantar Metodologi penelitian, Antasari Press, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 2011.

Reta Permata Kasman, dkk, “Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tana dan Bangunan (BPHTB) atas Transaksi Jual Beli dan/atau Bangunan di Kota Padang”, Unes Juournal of Swara Justisia, Vol. 8 Issue 4, 2025.

Ridwan Hambali, dkk, Etika Profesi, CV AGRAPANA MEDIA, Jawa Timur, 2021

Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak Cetakan-2, Jakarta, Program Pascasarjana fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.

Rochmat Sumitro, Perpajakan, Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta, 2013.

Romli Arsad, Pengantar Ilmu Hukum,alqaprint jatinagor, cetakan kedua, Sumedang, 2014.

Samsaimun, Peraturan Jabatan PPAT Pengantar Peraturan Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Jawa Barat, 2018.

Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2021.

------------, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

-----------, Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta, Sinar Grafika, 2007.

------------, Peraturan jabatan dan kode etik pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Raja Pers, Depok, 2019.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pres, 2016

Satjipto Raharjo, ilmu hukum, Bandung, PT. Citra Aditsya Bakti, 2000.

Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan ke-11, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2007.

Sukawi Sutarip, Rekontruksi Pengaturan Hak Tanggungan di Indonesia Berlandaskan Asas Keadilan, CV Lawwana, Jawa Tengan, 2024.

Suryanto, “Peran PPAT Terkait Dengan Pendaftaran Tanah Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997” Jurnal Daulat Hukum ,Vol.3, no. 2, 2021.

Tri Andaru Wibowo, "Kepatuhan PPAT Kabupaten Malang terhadap Kode Etik oleh Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MP2D)," Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 6, No. 2, 2022.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Tanggung Jawab, Kencana, Jakarta

Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2011.

Wibowo, “Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Proses Pendaftaran Tanah” Administratum: Jurnal Administrasi Publik, Vol. 12, no. 1, 2020

Wira Franciska, Arief Faturohma, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Atas Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh PPAT Dalam Penggelapan Pajak Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah”, Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5 No. 1, 2023.

Wizdan Ulum, Konsep Tanggung Jawab dalam Hukum, Universitas STEKIM, diakses pada 1 juni 2026, https://stekom.ac.id/artikel/konsep-tanggung-jawab-dalam-hukum.

Yudhoyono, G. E., & Yunanto, Peran Kode Etik Profesi Notaris dalam Menjaga Martabat Jabatannya sebagai Pejabat Umum. Notarius, Vol. 18 no. 3, 2025.

Downloads

Published

13-09-2026

How to Cite

Mulia, T., Daulay, Z., & Mulyati, N. (2026). Penerimaan Uang Titipan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan oleh PPAT: Studi Tinjauan Kode Etik Terhadap Praktiknya di Kota Padang dan Kota Payakumbuh. Jurnal Legalitas, 4(2), 117–132. https://doi.org/10.58819/jle.v4i2.274

Issue

Section

Artikel