Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce terhadap Keamanan Data Pribadi Pengguna: Analisis Berdasarkan UU PDP 2022

Authors

  • Nurul Afifah Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v2i1.165

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Platform E-Commerce, Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Perkembangan pesat industri e-commerce di Indonesia telah meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi pengguna. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum platform e-commerce dalam melindungi data pribadi pengguna berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus pelanggaran data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP 2022 telah menetapkan kewajiban komprehensif bagi platform e-commerce sebagai pengendali dan pemroses data pribadi, termasuk kewajiban implementasi sistem keamanan, transparansi pengolahan data, dan mekanisme persetujuan pengguna. Namun, implementasi praktis menghadapi tantangan dalam hal standarisasi keamanan teknis, koordinasi antar lembaga pengawas, dan efektivitas sanksi administratif maupun pidana. Platform e-commerce memiliki tanggung jawab strict liability dalam kasus kebocoran data yang disebabkan kelalaian sistem keamanan mereka. Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas pengawasan, dan harmonisasi dengan regulasi internasional untuk memastikan perlindungan data pribadi yang optimal dalam ekosistem e-commerce Indonesia.

References

Ardika, I Wayan Cenik. Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Data Pribadi di Era Digital: Kasus Kebocoran Data Pengguna Layanan E-Commerce. Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 3 (25 Januari 2025): 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3601.

Aulia, Tri Fahrida. PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1444 H/2022 M, t.t.

Bisri, Akhmad Khaerudin, Achmad Irwan Hamzani, dan Kus Rizkianto. Perlindungan Hukum Terhadap Reputasi Individu Dari Pencemaran Nama Baik Di Media Digital (Legal Protection of Individual Reputations from Defamation in Digital Media), t.t.

Chik, Warren B. The Singapore Personal Data Protection Act and an Assessment of Future Trends in Data Privacy Reform. Computer Law & Security Review 29, no. 5 (Oktober 2013): 554–75. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2013.07.010.

Fahri, Syafiq Muhammad Al. PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA 1444 H/2023 M, no. 27 (2022).

Funk, PhD, T. Markus. Gathering Foreign Evidence Through Mutual Legal Assistance Treaties and Letters Rogatory. SSRN Electronic Journal, 2024. https://doi.org/10.2139/ssrn.4760858.

Gusron Gusron dan Syafri Hariansah. Pengelompokan Usia Warga Binaan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Pemasyarakatan. JURNAL USM LAW REVIEW 8, no. 1 (30 April 2025): 530–43. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11799.

Hariansah, Syafri, dan Anna Erliyana. MEKANISME PENGISIAN JABATAN KEKOSONGAN JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN; STUDI PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT, BRAZIL DAN PERANCIS. PALAR | PAKUAN LAW REVIEW 4, no. 2 (1 Juli 2018). https://doi.org/10.33751/.v4i2.886.

Hasthoro, Handoko A, dan Sunardi Sunardi. Tata Kelola Publik Dan Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 18, no. 1 (1 Agustus 2016): 53. https://doi.org/10.24914/jeb.v19i1.480.

Hidayat, Mulud. Memperoleh Gelar Sarjana Hukum (S.H), 2022.

Judijanto, Loso, dan Budi Nugroho. Regulasi Keamanan Siber dan Penegakan Hukum terhadap Cybercrime di Indonesia 3, no. 03 (2025).

Rianarizkiwati, Nenny. IusConstituendumHak Atas Pelindungan Data Pribadi: Suatu Perspektif Hak Asasi Manusia 8, no. 2 (2022).

Rindiani, Anis, Eko Riyadi, dan Rahmiati Ranti Pawari. Analisis Sosial, Ekonomi, Dan Hukum Peran Serta Masyarakat Desa Labuh Air Pandan Dalam Upaya Alih Fungsi Kawasan Hutan Menjadi Hutan Kebun Masyarakat. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (4 Juli 2023): 28–41. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i1.2374.

Sangojoyo, Bram Freedrik, Aurelius Kevin, dan David Brilian Sunlaydi. Urgensi Pembaharuan Hukum Mengenai Perlindungan Data Pribadi E-Commerce di Indonesia. Kosmik Hukum 22, no. 1 (10 Februari 2022): 27. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v22i1.12154.

Satria, Muhammad Kamarulzaman, dan Hudi Yusuf. Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, no. 2 (2024).

Suryanto, Dasep, dan Slamet Riyanto. IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM INDUSTRI RITEL ‘TINJAUAN TERHADAP KEPATUHAN DAN DAMPAKNYA PADA KONSUMEN’ 10, no. 1 (2024).

Wijatmoko, Taufiq Effendy. DIGITAL FORENSIC READINES INDEX (DiFRI) UNTUK MENGUKUR KESIAPAN PENANGGULANGAN CYBERCRIME PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DIY. Cyber Security dan Forensik Digital 4, no. 1 (10 Juni 2021): 18–23. https://doi.org/10.14421/csecurity.2021.4.1.2235.

Wiraguna, Sidi Ahyar. Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (30 November 2024). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390.

Yuliana, Sri. REKONSTRUKSI PERKARA SEBAGAI UPAYA DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN. Jurnal Hukum Legalita 4, no. 1 (20 Juli 2022): 83–103. https://doi.org/10.47637/legalita.v4i1.552.

Zulkifli, Muhamad Aziz. Kekuatan Eksekutorial Perjanjian Jaminan Fidusia Yang Dibuat Dibawah Tangan Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Debiturnya. Jurnal Fakta Hukum (JFH) 1, no. 1 (1 September 2022): 75–85. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i1.34.

Downloads

Published

11-01-2024

How to Cite

Afifah, N. (2024). Tanggung Jawab Hukum Platform E-Commerce terhadap Keamanan Data Pribadi Pengguna: Analisis Berdasarkan UU PDP 2022. Jurnal Legalitas, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.58819/jle.v2i1.165

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.