Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency) dalam aspek Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v3i1.133Keywords:
Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency), Hukum Pidana, Penegakan HukumAbstract
Kenakalan remaja di Indonesia sudah masuk pada taraf yang menghawatirkan, bebarapa kasus kenakalan remaja cenderung kepada perbuatan kriminal, dewasa ini kenakalan remaja bukan sekedar perilaku menyimpang atau perbuatan tidak sesuai dari kebiasaan yang lumrah dalam masyarkat, akan tetapi kenakalan remaja pada faktanya seringkali masuk kepada perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum positif khususnya perbuatan pidana. Sunarwiyati S, mengkategorikan bentuk kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan yaitu, a) Kenakalan biasa; b) Kanakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan; c) Kenakalan khusus. beberapa faktor yang mendorong terjadinya kenakalan remaja antara lain, a) Faktor Pribadi; b) Faktor Keluarga; c) Lingkungan Sosial, adapun kenakalan remaja yang sering kali melanggar hukum atau merupakan tidak pidana yaitu, Pencurian, Bullying, Perjudian, Penyalahgunaan Narkoba, Tindakan Asusila, Perusakan Properti, Cybercrime dan Pelanggaran Lalu Lintas.
References
Buku
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam.” Sinar Grafika, 2012
B. Simandjuntak. “Latar Belakang Kenakalan Remaja.” Alumni, 1975.
Chandra, Tofik Yanuar. “Hukum Pidana.” Sagir Multi Usaha, 2022.
Daradjat, Zakiah. “Kesehatan Mental.” Gunung Agung, 1993, Cet. 10.
Gulton, Maidin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia.” Refika Aditama, 2010.
Hakim, Lukman. “Asas-asas Hukum Pidana.” Deepublish, 2020.
Hikmandayani dkk. “Psikologi Perkembangan Remaja. “Eureka Media Aksara, 2023.
Kartono, Kartini. “Patologi Sosial II: Kenakalan Remaja.” Rajawali, 1986.
Masdudi. “Aplikasi Psikologi Perkembangan dalam Perilaku Sosial Individu.” Graha Bima Terrace, 2015.
Mulyono, Y. Bambang. “Pendekatan Analis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya.” Kanisius, 1984.
Prakoso, Abintoro. “Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak.” Laksbang Grafika, 2013.
Poernomo, Bambang. “Asas-asas Hukum Pidana.” Ghalia Indonesia, 1994.
Putri, Elfirda Ade. “Monograf: Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya” Pena Persada, 2020.
R. Soesilo. “KUHP dan Penjelasannya.” Politeia, 1995.
Rahmasari, Diana dkk. “Peran Psikologi untuk Masyarakat.” UM Jakarta Press 2018.
Santoso, Aris Prio Agus. dkk. “Kriminologi Suatu Pengenalan Dasar.” Pustakabarupress, 2022.
Sarwono, S. Psikologi Remaja (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)
Sriwidodo, Joko. “Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”.” Kepel Press, 2019.
Sofian, Ahmad. “Ajaran Kausalitas Hukum Pidana.” Prenadamedia Group, 2018.
Sudarsono, Kenakalan Remaj.” Rineka Cipta, 1991.
Suyanto, Pengantar Hukum Pidana.” Deepublish, 2018.
Toni. Dkk. “Hukum Pidana: Pertarungan Antara Keadilan dan Kepentingan.” Book Chapter: Mutiara Intelektual Indonesia, 2024.
Wahid, Abdul. “Kejahatan Mayantara Hukum.” Refika Aditama, 2005.
Wahyuni, Fitri. “Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia.” Nusantara Persada Utama, 2017.
WP, Ratna. “Kitab Aspek pidana penyalahgunaan narkotika berdasar UU No 35 Tahun 2009.” Anak Hebat Indonesia, 2022.
Wijaya, Vience Ratna Multi dkk. “Kenakalan Anak Remaja (Dalam Perspektif Hukum).” Amerta Media, 2023.
Zulfa, Eva Achjani. “Pergeseran Paradigma Pemidanaan.” Lubuk Agung 2011.
Web
https://kbbi.web.id/delinkuensi
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Legalitas (JLE)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





