Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kasus Kekerasan Berbasis Digital di Indonesia

Authors

  • Setyawan Darma Diputra Universitas Pertiba

DOI:

https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.168

Keywords:

Kekerasan Seksual Digital, UU TKPS, Penegakan Hukum Siber

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menangani kasus kekerasan seksual berbasis digital di Indonesia. Kekerasan berbasis digital merupakan fenomena baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi, mencakup penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual melalui platform digital, dan eksploitasi seksual online. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Konstruksi yuridis UU TPKS mengakomodasi kekerasan berbasis digital melalui definisi yang lebih luas tentang kekerasan seksual dan pengaturan khusus mengenai teknologi informasi. Namun, efektivitas penerapannya masih terkendala oleh faktor teknis pembuktian, koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan pemahaman aparat tentang karakteristik kejahatan siber. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi dengan UU ITE, penguatan kapasitas penegak hukum, dan pengembangan mekanisme perlindungan korban yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

References

Aditya, Rifqi, Donny Eddy Sam Karauwan, and Achmad Junaedy. “IMPLIKASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (UU TPKS) TERHADAP PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA” 9 (2024).

Anna, Sakinatunnafsih, Anang Puji Utama, Bayu Setiawan, Pujo Widodo, Herlina Juni, Risma Saragih, and Achmed Sukendro. “Resolusi Konflik Terhadap Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid 19” 7, no. 1 (2023).

Arsyad, Jawade Hafidz. “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Cakrawala Informasi 2, no. 2 (December 30, 2022): 26–41. https://doi.org/10.54066/jci.v2i2.241.

Dharmawan, Adi, and Eman Solaeman. “Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge Porn.” Alauddin Law Development Journal 4, no. 3 (December 4, 2022): 699–716. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19800.

Hariansah, Syafri, M Ilham Wira Pratama, Muhamad Aziz Zulkifli, Rendra Tribuana, and Muhamad Adystia Sunggara. “Analisis Kritis Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dalam Perspektif Hukum ekonomi Richard Posner” 02 (2024).

Hertianto, Muhammad Rafifnafia. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DALAM RUANG SIBER DI INDONESIA,” n.d.

Hikmah Nurhasanah, Anissa Nabilla. “Tinjauan Yuridis Peristiwa Revenge Porn dalam Konteks Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” May 17, 2024. https://doi.org/10.5281/ZENODO.11206692.

Kunci, Kata. “PENDAHULUAN A. Latar Belakang” 15, no. 4 (2025).

Lestari, Wahyu Tri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Kriminal Prostitusi Digital Yang Dilakukan Oleh Pekerja Seks Komersial Melalui Aplikasi.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 17 (July 30, 2024): 469–73. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1178.

Mahesa, Rifqi Noviendra, and Emmilia Rusdiana. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYEBARAN FOTO PORNO DI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN NOMOR : 80/PID.SUS/2021/PN SDA),” n.d.

Mahulae, Ully Tri Ellen, and Ari Wibowo. “Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial,” n.d.

Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (May 31, 2022): 170–96. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.

Pawari, Rahmiati Ranti. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Jasa Pengiriman Yang Lalai Terhadap Pengiriman Barang Dari Transaksi Jual Beli Di Marketplace Shopee (Studi Kasus Shopee Express Pangkalpinang)” 01 (2023).

Saputra, Feri. “KAJIAN YURIDIS ATAS PELECEHAN SEKSUAL PADA COSPLAYER PEREMPUAN,” n.d.

Suradipraja, Varsha Savilla Akbari Candra. “Tinjauan Viktimologis Terhadap Korban Revenge Porn Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Tipologi Korban.” Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (June 28, 2024). https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1633.

Syahirah, Sabrina Nur, and Bayu Prasetyo. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE UNTUK PORNOGRAFI MELALUI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DI INDONESIA,” n.d.

Zulkifli, Muhamad Aziz. “Kekuatan Eksekutorial Perjanjian Jaminan Fidusia Yang Dibuat Dibawah Tangan Serta Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Debiturnya.” Jurnal Fakta Hukum (JFH) 1, no. 1 (September 1, 2022): 75–85. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i1.34.

Downloads

Published

10-07-2024

How to Cite

Diputra, S. D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kasus Kekerasan Berbasis Digital di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 83–92. https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.168

Issue

Section

Artikel