Kualifikasi Maisir dan Formulasi Sanksi Ta’zirterhadap Permainan Lotre “Taktik Bom”
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v4i2.269Keywords:
Maisir, Taktik Bom, Lotre, Jarimah Ta’zir, Hukum Pidana IslamAbstract
Perkembangan praktik perjudian dalam masyarakat mengalami transformasi dalam berbagai bentuk yang lebih sederhana dan terselubung, salah satunya melalui permainan lotre berbasis kartu gosok yang dikenal dengan istilah “Taktik Bom”. Permainan tersebut menimbulkan persoalan hukum karena dikemas sebagai hiburan masyarakat, namun di dalam mekanismenya terdapat unsur pembayaran, ketidakpastian hasil, serta kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian berdasarkan faktor keberuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum permainan lotre “Taktik Bom” sebagai bentuk maisir serta merumuskan konsep sanksi terhadap pelakunya dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data penelitian berasal dari Al-Qur’an, hadis, literatur fiqh jinayah, kitab-kitab hukum Islam, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permainan “Taktik Bom” memenuhi unsur-unsur maisir, yaitu adanya pertaruhan harta (mukhāṭarah), perpindahan keuntungan yang bersumber dari kerugian pihak lain (ghunmun wa ghurmun), serta dominasi unsur spekulasi dan ketidakpastian (gharar jasim). Oleh karena itu, permainan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk transaksi komersial biasa, melainkan termasuk aktivitas perjudian yang dilarang dalam hukum Islam. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pelaku permainan “Taktik Bom” tidak dikenai sanksi hudud, melainkan termasuk kategori jarimah ta’zir yang penetapan bentuk dan kadar hukumannya diserahkan kepada kewenangan ulil amri atau hakim dengan mempertimbangkan tingkat kemudaratan dan tujuan maqashid al-syari‘ah. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperluas kajian fiqh jinayah terhadap fenomena perjudian mikro yang berkembang dalam masyarakat serta menawarkan pendekatan hukum yang bersifat preventif dan maslahat dalam penanggulangannya
References
Abdissalam, Izzuddin bin. Qawa’id Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam, Jilid 1. Kairo: Dar al-Ma’arif, 1991.
Al-Mawardiy, Imam. Al-Ahkam Al-Sultaniyyah Wa Al-Wilayat Al-Diniyyah. Beirut: al-Maktab al-Islami, 1996.
Al-Nafis, Jauhar. Teori Maqashid Asy-Syariah Dalam Hukum Pidana Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syariah. Kairo: Dar al-Hadith, 2006.
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Anisa, Ayu, Madiasa Ablisar, Mohammad Ekaputra, and Marlina Marlina. “Ancaman Pidana Cambuk Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Kasus Tindak Pidana Maisir.” Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 5 (2022): 245–62. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.74.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2020.
Audah, Abdul Qadir. At Tasyri’ Al Jina’I Al Islamiy Muqaraman Bi Al Qanun Al Wad’I. Beirut: Dur al azl, n.d.
Erinawati, Romi Asmara, and Muhammad Nur. “UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP DI MASA PANDEMI COVID 19 (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Langkat).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM FH) VI, no. 2 (2023): 1–14.
Fauzan, Wildani, and M. Anwar. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Perjudian Terselubung Berkedok Lotre Jajanan Anak.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2021): 45.
Gustanto, Edo Segara, and Jaih Mubarok. ““Kaidah Fikih “ Al -Ashlu Fi Al- Asyya ’ Al - Ibahah ” Dalam Konteks Ekonomi Dan Bisnis Syariah.” Tamaddun Journal Of Islamic Studies 2, no. 2 (2023): 81–93. https://doi.org/https://doi.org/10.55657/tajis.v2i2.143.
Haris, Muhammad. “Penegakan Hukum Terhadap Jarimah Maisir Era Digital Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 7, no. 2 (2021): 143.
HR. At-Tirmidzi. “Nomor 1545 (Kitab Al-Nudzur Wa Al-Aiman, Bab Ma Ja’a Fi Man Yahlifu Bi Al-Lat Wa Al-’Uzza) Dan HR. An-Nasa’i No. 3788 (Kitab Al-Aiman Wa Al-Nudzur).,” n.d.
Ismail Nawawi. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer: Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, Dan Sosial. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Maita, Rafel, Vasco Javarison Zacharias, Tomi Hutasoit, and Edwardo Cipta. “Media Hukum Indonesia ( MHI ) Perjudian Dalam Kerangka Hukum Ekonomi Syariah : Tinjauan Terhadap Maysir Dan Konsekuensinya Media Hukum Indonesia ( MHI ).” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 2 (2024): 139–50.
Mardani. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2012.
Mauludi, Sahrul. “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Praktik Undian Berhadiah Pada Papan Karton (Lotre Gosok) Di Lingkungan Sekolah.” Mizan: Journal of Islamic Law 5, no. 1 (2023): 112–14.
Munir, Ahmad. “Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Larangan Maisir Dalam Aktivitas Ekonomi.” Jurnal Hukum Islam 18, no. 1 (2020).
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Nur Hidayat, Fendy, Ni’ami Mutimatun, and M SH. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Judi Online Tinjauan Yuridis Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Islam.” Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2025.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Depok: Rajawali Pers, 2019.
Sukiati. “Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar,” 4. Medan: Manjahi, 2016.
Tarmizi, Erwandi. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani, 2012.
Taymiyyah, Ibn. Al-Siyasah Al-Syar’iyyah Fi Ishlah Al-Ra’i Wa Al-Ra’iyyah. Riyadh: Wazarat al-Syu’un al-Islamiyyah, 1998.
Tujang, Bisri, Hendri Waluyo Lensa, and Abd.Muthalib. “STUDI KOMPARATIF ANTARA HADIS LARANGAN BERJUDI DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Bisri.” AL-MAJAALIS : Jurnal Dirasat Islamiyah 12, no. 2 (2025): 319–41.
Turnip, Ibnu Radwan Siddik, Sukiati, and Irwan. Urgensi Penerapan Teori Hukum Dalam Penulisan Skripsi Mahasiswa Fakultas Syari’ah Dan Hukum. Medan: UIN Sumatera Utara, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadia Putri Naya, Imam Yazid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








