Keadilan Konstitusional dalam Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
DOI:
https://doi.org/10.58819/jle.v4i2.268Keywords:
Keadilan Konstitusional, Tata Kelola Pertambangan Timah, Pasal 33 UUD 1945Abstract
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, namun kontribusinya terhadap penerimaan negara belum diikuti dengan distribusi manfaat yang mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil. Kajian yang secara spesifik menganalisis tata kelola pertambangan timah dari perspektif keadilan konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan tata kelola pertambangan timah serta implementasi prinsip keadilan bagi daerah penghasil di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi regulasi pertambangan pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan perubahan Undang-Undang Minerba Tahun 2025 telah membentuk pola sentralisasi kewenangan yang belum diimbangi dengan distribusi manfaat, perlindungan lingkungan, dan partisipasi daerah secara proporsional sehingga menimbulkan ketidakadilan konstitusional. Penelitian ini mengembangan kerangka evaluasi keadilan konstitusional yang mengintegrasikan dimensi hak menguasai negara, keadilan fiskal, keadilan ekologis, dan keadilan partisipatif sebagai parameter untuk menilai tata kelola pertambangan sumber daya alam. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan amanat Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat diukur hanya melalui penguasaan negara atau mekanisme Dana Bagi Hasil, tetapi juga melalui distribusi manfaat yang proporsional, perlindungan lingkungan yang berkelanjutan, dan penguatan partisipasi daerah penghasil dalam pengambilan kebijakan.
References
Akbar, Alpian, Yandi Yandi, dan Cik Marhayani. “Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Timah Terhadap Kerugian Kerusakan Lingkungan (Studi: di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 11 (2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.2363.
Andri Yanto, Fadila Salbilla, dan Risky Carmil Sitakar. “Implikasi Resentralisasi Kewenangan Pertambangan Timah Terhadap Potensi Pendapatan Daerah di Bangka Belitung.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 2 (2023): 344–57. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.2.7756.344-357.
Bangka Belitung, Badan Pusat Statistik. Ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Tumbuh 4,09 Persen. BPS, 2026. https://babel.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/1253/ekonomi-provinsi-kepulauan-bangka-belitung-tahun-2025-tumbuh-4-09-persen.html.
Fahira, Julian, Ghina Tsani Aqilah, dan Saputra Andaryuma. Tantangan Hukum dan Solusi Pengembangan Berkelanjutan Sumber Daya Timah di Bangka Belitung. 02, no. 01 (2024).
Haryadi, Dwi, Ibrahim, dan Darwance. “MEMBANGUN TATA KELOLA PERTAMBANGAN TIMAH YANG EKOSENTRIS DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.” Bina Hukum Lingkungan 8, no. 3 (2024): 235–57. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i3.276.
Kemenkeu. “POSTUR TKDD.” Data. Desember 2025. https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/tkdd?tahun=2025&provinsi=29&pemda=--.
Loziska, Tiara Millenia, Sabrina Alifia Zahra, dan Restri Ayu Safarina. “Memulihkan Kerusakan Lahan Bekas Tambang Inkonvensional di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Upaya Reklamasi Berdasarkan Literatur.” Jurnal Rekayasa Hijau 9, no. 2 (2025): 90–101. https://doi.org/10.26760/jrh.v9i2.90-101.
Maulana, Muhammad Adrian, dan Abdul Khair. IMPLIKASI SENTRALISASI PERIZINAN TAMBANG PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP KEWENANGAN DAERAH. t.t.
Oktavia, Yolanda, Nandini Putri, Ranita Ranita, dan Ana Apriliana. “Revitalisasi Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mengoptimalisasi Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bangka Belitung.” JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 16, no. 02 (2023): 114–24. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.789.
Putri, Elsa Ardhilia, Ika Putri Rahayu, Lailatul Komaria, dan Franky Butar Butar. “Penguatan Prinsip Transparansi Dalam Sentralisasi Izin Usaha Pertambangan Minerba Guna Meminimalisir Korupsi.” Arena Hukum 16, no. 3 (2023): 557–82. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2023.01603.6.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 (Mahkamah Konstitusi Desember 2004).
Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik. Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Tumbuh 5,11 Persen. Badan Pusat Statistik, 2026. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2546/ekonomi-indonesia-tahun-2025-tumbuh-5-11-persen.html.
Sembiring, Yosua Sandi R., Fathiyah Umaini, dan Nabila Azzahra. AKSELERASI PEMBENTUKAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT DALAM FORMULASI KEBIJAKAN PERTAMBANGAN PASCA UU NO.3 TAHUN 2020 DI BANGKA BELITUNG. 1, no. 03 (2022).
Sukmawan, Yulia Audina, dan Dwi Damayanti. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. 4, no. 3 (2025).
Tambunan, Joy Catherine Carina, dan Irwan Triadi. Konsep Keadilan Menurut Pancasila dan Relevansinya dalam Penegakan Hukum. 3, no. 4 (2025).
Tim PUSHEP. Perkembangan Tafsir “Penguasaan oleh Negara” pada Pasal 33 UUD 1945. PUSHEP. Agustus 2019. https://pushep.or.id/perkembangan-tafsir-penguasaan-oleh-negara-pada-pasal-33-uud-1945/.
Tinambunan, Hezron Sabar Rotua, Istislam, Shinta Hadiyantina, Adi Kusumaningrum, dan Amalina Ahmad Tajudin. “Recentralization of Mining Licensing Authority and Its Impact on Local Autonomy in Indonesia.” Jurnal Suara Hukum 7, no. 2 (2025): 520–39. https://doi.org/10.26740/jsh.v7n2.p520-539.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD 1945 § Pasal 33 ayat (3) (1945).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Legis. No. UU No 6 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023.
Victoria, Agatha Olivia. “Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah.” Antara News (Jakarta), Desember 2024. 2024 ed. https://www.antaranews.com/berita/4545766/hakim-tetapkan-negara-rugi-rp300-triliun-akibat-kasus-korupsi-timah.
Wibisono, Rizky Bangun, Mohammad Aditya Wijaya, Chyntia Dwi Ariani, dan Muhammad Aidil. Debt and Fiscal Justice in the Global South: Argentina and Indonesia under IMF and World Bank Intervention. 19 (t.t.).
Wulandari, Rika Putri, dan Muhammad Helmi Fahrozi. “POLITIK HUKUM PENGALIHAN IZIN PERTAMBANGAN PADA PEMERINTAH PUSAT TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 8, no. 1 (2021): 191–206. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19445.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Aziz Zulkifli, Anis Rindiani, Femylia Dantye

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






